JPU Hadirkan 3 Saksi, Kasus Pencabulan Terdakwa Dosen Unej

JPU Hadirkan 3 Saksi, Kasus Pencabulan Terdakwa Dosen Unej - GenPI.co JATIM
Sidang kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Unej RH digelar secara tertutup di Ruang Sidang Chandra Pengadilan Negeri Jember, Rabu (25/8/2021) (ANTARA/HO-PPT Jember)

Jatim.GenPI.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, menghadirkan tiga orang saksi dalam sidang kasus pencabulan dengan terdakwa dosen FISIP Unej berinisial RH.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Jember, Rabu (25/8) kemarin.

"Hari ini agendanya sidang pemeriksaan saksi-saksi dan ada tiga saksi yang dihadirkan, yakni saksi korban, ibu, dan ayah korban," kata JPU Adek melalui Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto mengutip ANTARA.

BACA JUGA:  Suasana Sidang Perdana Kasus Pencabulan Terdakwa Dosen Unej

Dalam persidangan yang digelar secara tertutup itu, ketiga saksi memberikan penjelasan terkait dengan pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa RH kepada korban yang masih di bawah umur.

"JPU akan menghadirkan beberapa saksi lagi dalam persidangan selanjutnya pada Rabu (1/9) pekan depan untuk mengungkapkan sejumlah fakta dalam persidangan," tuturnya.

BACA JUGA:  Jadwal Sidang Oknum Dosen Unej Terduga Pencabulan Pekan Depan

Sementara itu penasihat hukum korban dari LBH Jentera Perempuan Indonesia Yamini mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah korban dan pelapor, yakni kedua orang tua korban.

"Dalam persidangan itu disampaikan fakta-fakta terkait kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa RH dan korban menyampaikan kepada majelis hakim bahwa keterangannya sesuai dengan yang dilaporkan," tuturnya.

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Oknum Dosen Unej Masuk Babak Baru

Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur dengan terdakwa dosen Unej berinisial RH itu dipimpin Ketua Majelis I Wayan Gede Rumega yang juga Ketua PN Jember dengan anggota hakim Roro Diah Poernomojekti dan Sigit Triatmojo yang digelar secara tertutup di ruang sidang Candra.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya