KPK Panggil 8 Saksi Terkait Kasus Mantan Bupati Mojokerto

KPK Panggil 8 Saksi Terkait Kasus Mantan Bupati Mojokerto - GenPI.co JATIM
Terdakwa Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa meninggalkan ruangan seusai menjalani sidang tuntutan terkait kasus suap atas pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015 sebesar Rp2,7 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (28/12/2018). Antara Jatim/Umarul Faruq/ZK.

Jatim.GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum selesai mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus yang menyangkut mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

KPK memanggil delapan orang saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

"Hari ini, pemeriksaan TPPU dengan tersangka MKP. Pemeriksaan dilakukan di Polres Mojokerto Kota," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tertulis, Kamis (2/9).

BACA JUGA:  KPK Lelang Barang Milik Mantan Bupati Madiun, Dapat Rp 2,3 Miliar

Beberapa nama yang dipanggil di antaranya, Kepala Seksi Kemasyarakatan Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto, Karnan. Kemudian dua pensiunan PNS Kabupaten Mojokerto Sukitno Lilo Pranoto dan Ponari.

Lalu Sekretaris Kecamatan Puri Hartono, Kepala Seksi Kurikulum SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Achmad Faisol Prasetyo, pensiunan PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Nur Basuki, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto Zainul Arifin, dan Purtono selaku petani/makelar.

BACA JUGA:  Sudah 2 Tahun KPK Belum Juga Selesai Kembangkan Kasus MKP

Sebenarnya, mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pass telah ditetapkan tersangka TPPU sejak 18 Desember 2018.

KPK menemukan adanya dugaan TPPU pada kasus gratifikasi yang diterima Mustofa sekitar Rp 34 miliar.

BACA JUGA:  Ratusan Peti Jenazah Banjiri 6 RS Rujukan Covid-19 di Mojokerto

Mustofa dikenakan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya