Tersangka diduga menerima "fee" dari rekanan pelaksana proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto. Dari mulai organisasi perangkat daerah hingga kepala sekolah SD-SMA.
Mustofa tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sesuai dalam Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tlndak Pidana Korupsi.
Mantan Bupati Mojokerto itu diduga menyimpan uang tunai atau sebagian disetorkan ke rekening bank milik bersangkutan atau melalui perusahaan milik keluarganya.
BACA JUGA: KPK Lelang Barang Milik Mantan Bupati Madiun, Dapat Rp 2,3 Miliar
Perusahaan Musika Group miliknya memiliki tiga perusahaan, yakni CV Musika, PT Sirkah Purbantara (SPU-MIX), dan PT Jisoelman Putra Bangsa dengan modus utang bahan atau beton.
Tidak hanya itu, Mustofa juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi.
BACA JUGA: Sudah 2 Tahun KPK Belum Juga Selesai Kembangkan Kasus MKP
Ia menerima uang tunai sebesar sekitar Rp 4,2 miliar. Dia juga diduga menerima kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak lima unit. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News