
Jatim.GenPI.co - Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) bersama 22 orang lainnya telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia yang juga diamankan bersama suaminya, anggota DPR RI Hasan Aminuddin karena dugaan kasus jual beli jabatan pejabat kepala desa (kades).
"Adapun tarif untuk menjadi pejabat kepala desa sebesar Rp 20 juta ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Selasa (31/8).
BACA JUGA: Gara-gara ini Bupati Probolinggo Harus Memakai Baju Oranye KPK
Ia menjelaskan, kasus tersebut masih terkait dengan akan dilaksanakannya pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021, menjadi terhitung 9 September 2021.
Untuk pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo ini, terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan yang selesai menjabat.
BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Begini Suasana Rumah Bupati Probolinggo
"Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat," kata dia.
Persyaratan khusus lainnya yakni usulan nama para pejabat kepala desa harus atas izin Hasan Aminuddin (HA) yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
BACA JUGA: DPW Nasdem Jatim Benarkan Bupati Probolinggo Terjaring OTT KPK
Rekomendasi dari Hasan Aminuddin tersebut dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News