
Jatim.GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti mengembangkan kasus dugaan jual beli jabatan yang menyangkut Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari.
Lembaga antirasuah itu melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dalam kasus tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terrhadap saksi tersebut dilakukan di Markas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.
BACA JUGA: Tok! MUI Probolinggo Keluarkan Maklumat OTT KPK, ini Isinya
"Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari). Pemeriksaan dilakukan di kantor Polresta Malang Kota," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis (23/9).
Keempat saksi tersebut yakni, Kasi Pemerintahan Kecamatan Paiton Absir Wahyudi, dan Kasi Pembangunan Kecamatan Krejengan Permana Hermani.
BACA JUGA: KPK Masih Obok-obok Probolinggo, 17 Tersangka Diperiksa
Kemudian Penjabat Kades Opo-Opo, Kecamatan Krejengan, Hairul Anwar. Satu lagi yakni seorang supir dari Hasan Aminuddin (suami Puput Tantriana Sari), Syukri.
Pemeriksaan dilakukan di salah satu ruangan di kantor yang terletak di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 19 Kota Malang.
BACA JUGA: KPK Panggil 8 Saksi Terkait Kasus Mantan Bupati Mojokerto
KPK telah memperpanjang masa penahanan 22 orang tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News