
Jatim.GenPI.co - Penasihat hukum terdakwa oknum dosen Unej bernisial RH, yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur mengundurkan diri.
Proses persidangan dengan agenda pemeriksaan terhadap ahli yang semestinya digelar, Rabu (8/9) gagal dilangsungkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, Adik Sri Sumiarsih mengatakan, terdakwa menolak melanjutkan sidang tanpa pendamping tim penasihat.
BACA JUGA: JPU Hadirkan 3 Saksi, Kasus Pencabulan Terdakwa Dosen Unej
Majelis hakim menunda sementara proses sidang. “Sidang akan digelar pekan depan dengan agenda yang sama, pemeriksaan ahli bahasa,” ujar Adik mengutip dari Ngopibareng.id.
Tertundanya sidang yang harusnya dilangsungkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli bahasa juga dibenarkan kuasa hukum korban, Yamini.
BACA JUGA: Suasana Sidang Perdana Kasus Pencabulan Terdakwa Dosen Unej
Terdakwa, kata dia, tidak bersedia melanjutkan sidang tanpa didampingi tim penasihat hukum. “Jika pekan depan terdakwa tetap beralasan yang sama, dipastikan sidang akan tetap dilanjutkan,” katanya.
Terpisah, tim penasihat hukum RH, Ansorul Huda mengamini pengunduran dirinya sebagai penasihat RH.
BACA JUGA: Jadwal Sidang Oknum Dosen Unej Terduga Pencabulan Pekan Depan
Hanya saja, Ansori enggan membeberkan alasan keputusan mundurnya tersebut.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News