Polres Sumenep Cegah Konflik Penggunaan Jaring Cantrang

Polres Sumenep Cegah Konflik Penggunaan Jaring Cantrang - GenPI.co JATIM
Nelayan Masalembu saat mendeklarasikan penolakan jaring cantrang. (ANTARA/HO-Polres Sumenep)

BACA JUGA: Wartawan Tempo Laporkan Kekerasan yang Didapatnya ke Polda Jatim

Akan tetapi tetap meningkatkan kewaspadaan, mengingat di satu sisi, nelayan pengguna jaring cantrang merasa tidak melanggar hukum, karena berpedoman pada Permen-KP Nomor: 59 Tahun 2020 yang isinya memperbolehkan penggunaan jaring cantrang.

Namun demikian, nelayan Kepulauan Sumenep juga tidak bisa disalahkan, karena mereka ingin ekosistem laut dan budi daya ikan terjaga dengan baik, apalagi menangkap ikan merupakan penghasilan utama warga kepulauan. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya