Polres Sumenep Cegah Konflik Penggunaan Jaring Cantrang

Polres Sumenep Cegah Konflik Penggunaan Jaring Cantrang - GenPI.co JATIM
Nelayan Masalembu saat mendeklarasikan penolakan jaring cantrang. (ANTARA/HO-Polres Sumenep)

Ketentuan ini merevisi Permen-KP Nomor: 71 Tahun 2016 yang di dalam melarang nelayan menangkap ikan menggunakan jaring cantrang.

Namun nelayan di Kepulauan Sumenep, termasuk nelayan Kepulauan Masalembu menolak revisi Permen-KP Nomor: 59 Tahun 2020 tersebut.

Alasannya, karena mereka tidak ingin ekosistem laut rusak dan sumber daya ikan mereka punah, karena jenis jaring cantrang merupakan jenis jaring yang merusak.

"Makanya, meski cantrang kini dilegalkan, kami tetap tidak terima jika ada nelayan yang mencari ikan di sini menggunakan jaring cantrang," kata Zahri, menjelaskan.

Alasan itu pula yang menyebabkan mereka menangkap para nelayan Kapal Motor Putri Selina yang menggunakan jaring cantrang milik nelayan Paciran, Lamongan, Jawa Timur.

Namun saat penangkapan iti tidak terjadi bentrok karena kejadian tersebut segera diketahui oleh petugas gabungan dari Polair Sumenep, Polsek Masalembu dan petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPPL) Syahbandar Masalembu.

Sebanyak 15 orang anak buah kapal (ABK) KM Putri Selina dipulangkan setelah mendapatkan pengarahan dari petugas dan mereka dimintai surat pernyataan bahwa tidak akan melaut lagi di Kepulauan Sumenep dengan menggunakan jaring cantrang.

Menurut Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, meski dalam kasus penangkapan pengguna jaring cantrang Sabtu (27/3/2021) itu tidak terjadi kekerasan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya