2 Direktur Perusahaan di Sidoarjo Kemplang Pajak, Negara Merugi

2 Direktur Perusahaan di Sidoarjo Kemplang Pajak, Negara Merugi - GenPI.co JATIM
Dua pengemplang pajak diserahkan ke kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Antara Jatim/HO Kanwil DJP Jatim II)

GenPI.co Jatim - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melimpahkan dua pengemplang pajak berinisial ATS dan BR beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Plt Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna menjelaskan, kedua tersangka masih berkaitan. Tersangka ATS selaku direktur utama PT JTI di Sidoarjo melakukan tindak pidana pajak.

ATS diduga kuat menggunakan faktur pajak tidak sesuai dengan transaksi yang sebenarnya.

BACA JUGA:  Tim Gabungan Bakal Buru Wajib Pajak yang Berusaha Mengindar

"Selain itu, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap melalui PT JTI, selama kurun waktu Januari 2016 sampai dengan Desember 2016," ujarnya tertulis, Selasa (14/12).

Dalam aksinya, ATS dibantu BR yang merupakan direktur PT JTI sekaligus penanggung jawab atas pembukuan dan pembayaran faktur pajak atas laporan SPT masa pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT JTI.

BACA JUGA:  Tersangka Pengemplang Pajak Diserahkan ke Kejari Kota Malang

"Akibat perbuatan kedua tersangka, dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1,925 miliar," katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

BACA JUGA:  Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak di Surabaya Mencapai 78 Persen

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya