Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya minta Satpol PP memberi tindakan tegas kepada pelaku pengelola rekreasi hiburan umum (RHU) yang membandel.
Sebanyak 61 tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di Kota Surabaya lolos asesmen, saat pandemi Covid-19 tetap diwajibkan menutup usahanya pukul 22.00 WIB.
Penyekatan pelarangan mudik sudah dimulai, sejumlah personel gabungan mulai Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPB Linmas Surabaya di 13 titik.