
Jatim.GenPI.co - Pemkot Surabaya memberikan denda administrasi kepada salah satu gerai restoran cepat saji McDonald's, pasca munculnya kerumunan.
"Dendanya Rp 5 juta yang di (McDonald's) Plaza Marina," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Kamis (10/6).
BACA JUGA: Imbas BTS Meal, Gerai McDonald's dan Online Tutup Sementara
Denda tersebut, kata dia, dijatuhkan denda McDonald's Plaza Marina. Meski sebenarnya ada tiga gerai lainnya, dua lainnya yakni McDonald's Dukuh Pakis dan McDonald's Basuki Rahmat (Basra).
Dua gerai tersebut dilakukan penutupan sementara layanan daring untuk mencegah kerumunan lagi.
"Yang terjadi kerumunan itu 3 (tempat), yang lainnya masih normal. Kalau ditempat-tempat lain (kerumunan) bisa diurai sehingga bisa dicegah," katanya.
Eddy meminta kepada seluruh gerai McDonald's di Kota Surabaya agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes).
Satgas mandiri Covid-19 pun juga diharuskan secara tegas mengatur alur terkait penerapan prokes di area restoran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News