Badan Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur memindahkan Prasasti Kamulan dari tempatnya Museum Wajakensis di Kabupaten Tulungagung ke Kabupaten Trenggalek.
Pemkot Surabaya tengah menggodok Raperda untuk menyempurnakan Perda Nomor 5/2005 tentang Pelestarian Bangunan Bangunan dan/atau Lingkungan Cagar Budaya.