Sebanyak 27 orang pekerja migran asal Kabupaten Sumenep, Madura menjalani karantina di Rumah Isolasi Darurat Covid-19 di Gedung Sarana Kegiatan dan Pendidikan.
Satpol PP Kota Surabaya Ingatkan Surat Edaran (SE) Nomor 443/3584/436.8.4/2021 masih berlaku, yang mengatur rumah makan atau warung kopi buka hingga 22.00 WIB.