Emil Dardak Sebut Waktu Makan 20 Menit Bisa Dilakukan

Emil Dardak Sebut Waktu Makan 20 Menit Bisa Dilakukan - GenPI.co JATIM
Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak saat memantau pelaksanaan penerapan regulasi yang diterapkan kepada pengusaha warung makan di Kota Surabaya. Foto: Humas Pemprov Jawa Timur

Jatim.GenPI.co - Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak memastikan makan selama 20 menit bagi pengunjung warung dapat dilakukan.

Peraturan itu diterapkan mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24/2021, dalam masa PPKM Level 4.

BACA JUGA: Dinkes Kabupaten Malang Catat Pasien Isoman Usia Produktif

Selain itu, untuk setiap tempat makan hanya dapat diisi maksimal 3 orang pengunjung.

"Saya pengen coba bagaimana kita melakukan ini karena banyak yang "ngenye" dan nyinyir, mempertanyakan siapa yang menghitung waktu, dan apakah cukup waktunya," kata Emil, Selasa (27/7).

Menurutnya perihal cukup tidak waktu makan selama 20 menit itu tergantung bagaimana masyarakat menyikapinya.

"ya tentunya balik ke diri kita sendiri mau tertib atau tidak," jelasnya.

Regulasi yang diterapkan ini sebagai langkah pemerintah memberikan kelonggaran atau relaksasi pada sektor ekonomi masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya