Unggahan Warga Bangkalan Ini Bikin Geram Polisi

25 Juni 2021 09:00

Jatim.GenPI.co - Seorang pemuda berinisial UF warga Bangkalan hanya bisa menyesali perbuatannya di tahanan Polda Jawa Timur. 

Postingannya di akun Facebook miliknya mengandung unsur mengarah ke ujaran kebencian yang mengarah ke diskriminasi warga Madura. 

BACA JUGA: Pria Ini Kena Batunya, Seenaknya Posting Soal Penyekatan Suramadu

Bahkan pelaku juga mengajak ke arah pegrusakan pos penyekatan di Jembatan Suramadu. 

"Saya mengirim pesan ‘Sekilas info, malam ini sehubungan antar kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan madureh di tanean suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda (pos penyekatan Suramadu). Merapat tretan’. Seperti itu," ujarnya di POlda Jatim, Kamis (24/6). 

Namun, unggahan tersebut sudah dihapus 22 Juni oleh pelaku. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, pelaku melakukannya hanya karena ikut-ikutan. 

“Masih ada masyarakat yang menimbulkan gejolak di tengah upaya pencegahan Covid-19. Oleh sebab itu kami mengamankan yang bersangkutan," kata Gatot.

Pelaku pun dijerat Pasal 45A ayat 2 UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang Ujaran Kebencian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

BACA JUGA: OMG! Hamil Luar Nikah Dominasi Dispensasi Menikah di Gresik

Terpisah, Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menyebutkan, meski sudah dihapus, tetapi jejak digital masih bisa dilacak. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat tidak memposting berita yang provokatif. Teman-teman Polda Jatim tetap akan melakukan patroli," kata Zulham. (jpnn/genpi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Baehaqi Almutoif

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM