Tok! Pemilik SPI Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

06 Agustus 2021 02:00

Polda Jawa Timur menetapkan pendiri dan pengelola sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu berinisial JE sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.

"Perkembangan penanganan kasus SPI, Batu, dari hasil gelar hari ini tim penyidik menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (5/8) kemarin.

BACA JUGA: Kasus SPI Batu Berlanjut, Komnas PA Yakin Terduga Kian Terjepit

Gatot menyebut, meski sudah dilakukan penetapan status, namun yang bersangkutan masih belum ditahan.

Subdit IV Renakta Polda Jatim akan menindaklanjuti terlebih dahulu dengan melaksanakan proses penyidikan lanjutan dan pemeriksaan.

"Kita lihat dari hasil perkembangan nanti. Yang jelas hasil hari ini penyidik menyatakan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Komnas PA menyebut, ditetapkan status pendiri SPI sebagai tersangka merupakan sesuatu yang sangat penting bagi korban.

"Ini (hal) istimewa bagi pelapor, karena hampir 67 hari, tiba saatnya kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JE sebagai pemilik dan pengelola sekolah SPI, dilakukan gelar perkara, karena hari ini lengkap," kata Arist.

BACA JUGA: Pelaku Teror Wafer Tertangkap, Alasannya Bikin Ngeri!

Arist menambahkan, bukti-bukti dan keterangan yang disertakan oleh korban serta sanksi sudah kuat untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka.

"Karena kami yakin betul bahwa ini bukti-bukti yang kami serahkan sudah cukup menjadi pertimbangan Polda Jatim agar status terduga pelaku, dari saksi menjadi tersangka," terangnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM