Meresahkan, Komplotan Penjual Tabung Oksigen Tanggung Akibatnya

19 Agustus 2021 18:00

Jatim.GenPI.co - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, menangkap komplotan penjual tabung oksigen yang menjual melebihi harga normal sehingga merugikan konsumen.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan komplotan itu awalnya menjual tabung oksigen ukuran 1 M3 secara daring dengan harga Rp 4,2 juta rupiah, namun ketika transaksi berlangsung harganya dinaikkan menjadi Rp 5,5 juta rupiah.

BACA JUGA: Membandel, 22 Orang di Kota Malang Harus Menanggung Akibatnya

Sedangkan, harga dipasaran rata-rata tabung gas oksigen ukuran 1 M3 dijual dengan harga kisaran Rp 700 ribu sampai Rp 800 ribu.

BACA JUGA:  Presiden ke Kampung Silat, Lihat Pelaksanaan Vaksin

"Komplotan tersangka disangkakan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 Huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," kata Arief, kepada wartawan, Kamis (19/8).

Penangkapan berawal saat angota Polres Gresik melakukan penyelidikan terkait adanya keresahan warga membeli tabung oksigen daring yang cukup mahal.

BACA JUGA:  Warga Surabaya ini Kelewat Batas, Ingin Untung Berujung Polisi

Kemudian menemukan penjual tabung oksigen di salah satu laman penjualan daring bernama Vero. Pemilik akun Vero adalah FD, warga Surabaya.

Petugas pun menyamar menjadi pembeli dan mengiyakan angka yang ditentukan penjual. Pada hari Kamis 15 Juli 2021, transaksi cash on delivery (COD) dilakukan di Perumahan ABR Blok A, Gresik, dan dua tabung oksigen ukuran 1 M3 diantarkan menggunakan jasa taksi daring serta uang Rp 11 juta ditransfer kepada pelapak.

BACA JUGA:  Membandel, 22 Orang di Kota Malang Harus Menanggung Akibatnya

Dari informasi taksi daring, diketahui alamat penjual di Perumahan Pondok Candra Indah, Sidoarjo. Petugas Satreskrim Polres Gresik melakukan penggeledahan, dan mengamankan pasutri, KN (27) dan istrinya, GC (27).

Dari tangan suami istri tersebut petugas menyita dua tabung oksigen masing-masing berukuran 1 M3 dan 6 M3.

BACA JUGA: Warga Surabaya ini Kelewat Batas, Ingin Untung Berujung Polisi

Namun pasutri itu bukanlah penjual awal yang melakukan transaksi dengan petugas sehingga petugas melakukan penyelidikan dan diketahui adanya transaksi berantai saling mencari untung yang berakhir di tangan FD (19) warga Surabaya.

Petugas menyita total 4 tabung oksigen dengan rincian, 3 tabung berukuran 1M3 dan 1 tabung 6 M3 serta uang tunai total Rp2,1 juta dan satu kartu ATM dengan saldo Rp800 ribu sebagai barang bukti dari tangan FD. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Fitra Herdianariestianto

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co JATIM