
GenPI.co Jatim - Mengonsumsi makanan haram adalah sebuah larangan dalam agama Islan. Allah subhanahu wa ta ala menegaskan dalam salah satu firman-Nya:
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui” (QS. Al-Baqarah: 188).
BACA JUGA: Sering Disepelekan, Ciplukan Dapat Jaga Mata dari Diabetes
Mengutip laman islam.nu.or.id, makanan haram dalam pembahasan ini mencakup dua hal. Pertama, makanan yang secara dzatiyah memang diharamkan untuk dikonsumsi, seperti daging babi, daging bangkai dan sejenisnya.
Kedua, makanan yang secara dzatiyah dihalalkan oleh syara, namun karena didapatkan dengan cara yang haram, dia berubah statusnya, seperti daging sapi hasil curian, membeli makanan dengan uang yang haram, dan lain sebagainya.
BACA JUGA: Resep Masket Alami Wajah untuk Kulit Berminyak, Dijamin Ambrol
Dua jenis makanan di atas adalah yang haram untuk dikonsumsi oleh seorang muslin dan wajib untuk menghindarinya.
Lantas bagaimana jika seorang muslim terlanjur atau pernah mengonsumsi makanan yang diharamkan oleh syara?
BACA JUGA: 5 Tips Sembuhkan Sapi Terpapar PMK dari Ahli, Ternyata Tak Sulit
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perhatikan teladan yang dilakukan oleh sahabat Abu Bakar ketika dia mengetahui bahwa makanan yang dikonsumsi merupakan makanan syubhat:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News