Terlanjur Makan Barang Haram, Simak Penjelasan Berikut ini

Terlanjur Makan Barang Haram, Simak Penjelasan Berikut ini - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Terlanjur makan barang haram. (Foto: Envato/Garakta-Studio).

4. Mengembalikan hak orang lain yang dizalimi, meminta maaf, atau meminta pembebasan tanggungan akibat kezaliman itu.

Poin satu hingga tiga berlaku pada kasus dosa atau maksiat yang berhubungan dengan Allah (haqqullah), sedangkan poin empat adalah syarat tambahan ketika doa tersebut berhubungan dengan relasi antarmanusia (haq adami). (Lihat Imam An-Nawawi, al-Adzkar An-Nawawiyah, h. 438).

Berdasarkan hal tersebut, cara bertaubat antara mengonsumsi makanan haram secara dzatiyah dan makanan haram karena melalui cara yang haram pun berbeda.

BACA JUGA:  Sering Disepelekan, Ciplukan Dapat Jaga Mata dari Diabetes

Pertama cukup dengan menerapkan tiga syarat di atas karena menyangkut haqqullah, sementara yang kedua mesti ditambah dengan syarat taubat yang keempat, yakni menyelesaikan urusan sosialnya, mengganti makanan yang telah dikonsumsi, meminta maaf, serta meminta kerelaan pada pemilik makanan. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya