BACA JUGA: Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB, Cek Jadwalnya
"Kalau rumah warga itu dekat kantor kecamatan, itu juga bisa mengurus di kecamatan. Intinya memudahkan warga yang tempat tinggalnya jauh dengan kelurahan," ujarnya.
Tapi apabila warga sibuk dan tak sempat ke kantor kelurahan dan kecamatan dapat mengurusnya secara daring melalui laman https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News