Aturan Karantina Kota Malang bagi yang Baru Tiba dari luar Negeri

Aturan Karantina Kota Malang bagi yang Baru Tiba dari luar Negeri - GenPI.co JATIM
Kedatangan para PMI di Indonesia yang harus menjalani masa karantina sebelum kembali ke rumah (Foto: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur)

Dinkes Kota Malang memberlakukan karantina selama tiga hari. Setelahnya tetap akan menjalani masa karantina mandiri di rumah selama dua hari.

"Jadi total 5 hari masa karantina," imbuhnya.

Sementara untuk PMI dengan hasil tes swab positif Covid-19, wajib karantina 3 hari di bandara. Kemudian dilanjutkan karantina selama 14 hari di lokasi yang telah ditentukan oleh Dinkes Kota Malang.

BACA JUGA:  Tak Mau Omicron Masuk Surabaya, Pemkot Siapkan Karantina

"Positif karantina 14 hari. Nanti dijemput petugas Dishub dan Disnaker dari Bandara," katanya.

Kebijakan tersebut sebagai langkah antisipasi Covid-19 varian Omicron yang penyebarannya lebih ganas. (*)

BACA JUGA:  Omicron Hantui Nataru 2021, Gubernur Khofifah Beri Pesan Penting

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya