
Dinkes Kota Malang memberlakukan karantina selama tiga hari. Setelahnya tetap akan menjalani masa karantina mandiri di rumah selama dua hari.
"Jadi total 5 hari masa karantina," imbuhnya.
Sementara untuk PMI dengan hasil tes swab positif Covid-19, wajib karantina 3 hari di bandara. Kemudian dilanjutkan karantina selama 14 hari di lokasi yang telah ditentukan oleh Dinkes Kota Malang.
BACA JUGA: Tak Mau Omicron Masuk Surabaya, Pemkot Siapkan Karantina
"Positif karantina 14 hari. Nanti dijemput petugas Dishub dan Disnaker dari Bandara," katanya.
Kebijakan tersebut sebagai langkah antisipasi Covid-19 varian Omicron yang penyebarannya lebih ganas. (*)
BACA JUGA: Omicron Hantui Nataru 2021, Gubernur Khofifah Beri Pesan Penting
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News