Satpol PP Surabaya Bakal Razia Pedagang Kembang Api dan Terompet

Satpol PP Surabaya Bakal Razia Pedagang Kembang Api dan Terompet - GenPI.co JATIM
Petugas dari Satreskrim Polres Blitar Kota memeriksa kembang api yang dijual oleh pedagang kaki lima saat melakukan razia petasan di Blitar, Jawa Timur, Senin (18/5/2020). Razia ke sejumlah pedagang kaki lima dan sejumlah toko grosir kembang api tersebut bertujuan untuk mengantisipasi beredarnya petasan yang bakal mengganggu kehidmatan umat islam dalam menjalani ibadah puasa Ramadhan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Antara Jatim/Irfan Anshori/zk

GenPI.co Jatim - Kota Surabaya dipastikan sunyi senyap dari seluruh kegiatan keramaian saat malam tahun baru pada 31 Desember 2021 mendatang.

Pemkot Surabaya melarang segala bentuk kegiatan perayaan tahun baru di tempat-tempat umum, termasuk pesta kembang api.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Cristijanto mengatakan, untuk mengantisipasi perayaan pesta kembang api, pihaknya bakal menggelar operasi pada para pedagang.

BACA JUGA:  Warga Surabaya, Jangan Arak-Arakan Saat Malam Pergantian Tahun

"Pesta kembang api tidak boleh. Kami juga melakukan razia kembang api," kata Eddy, Jumat (24/12).

Selain pedagang kembang api, razia juga bakal menyasar para pedagang terompet.

BACA JUGA:  Aktivitas Malam Tahun Baru di Surabaya Berakhir Jam 9 Malam

"Terompet tidak boleh. Nanti dicoba-coba (bergantian), droplet berpotensi menularkan virus," tegasnya.

Kendati demikian, Eddy memastikan tak akan ada sanksi denda kepada para pedagang yang terjaring razia. Jadi hanya peringatan saja.

BACA JUGA:  Jadwal Penutupan Jembatan Suramadu Saat Malam Tahun Baru

Dia menegaskan, tidak adanya denda ini sebagai langkah mendukung pemulihan ekonomi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya