
GenPI.co Jatim - Kota Surabaya dipastikan sunyi senyap dari seluruh kegiatan keramaian saat malam tahun baru pada 31 Desember 2021 mendatang.
Pemkot Surabaya melarang segala bentuk kegiatan perayaan tahun baru di tempat-tempat umum, termasuk pesta kembang api.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Cristijanto mengatakan, untuk mengantisipasi perayaan pesta kembang api, pihaknya bakal menggelar operasi pada para pedagang.
BACA JUGA: Warga Surabaya, Jangan Arak-Arakan Saat Malam Pergantian Tahun
"Pesta kembang api tidak boleh. Kami juga melakukan razia kembang api," kata Eddy, Jumat (24/12).
Selain pedagang kembang api, razia juga bakal menyasar para pedagang terompet.
BACA JUGA: Aktivitas Malam Tahun Baru di Surabaya Berakhir Jam 9 Malam
"Terompet tidak boleh. Nanti dicoba-coba (bergantian), droplet berpotensi menularkan virus," tegasnya.
Kendati demikian, Eddy memastikan tak akan ada sanksi denda kepada para pedagang yang terjaring razia. Jadi hanya peringatan saja.
BACA JUGA: Jadwal Penutupan Jembatan Suramadu Saat Malam Tahun Baru
Dia menegaskan, tidak adanya denda ini sebagai langkah mendukung pemulihan ekonomi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News