Fakta Baru Kemiskinan Ekstrem Jatim, Pemerintah Wajib Lihat ini

Fakta Baru Kemiskinan Ekstrem Jatim, Pemerintah Wajib Lihat ini - GenPI.co JATIM
Ahli Kebijakan Sosial Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Brawijaya Lukman Hakim memaparkan hasil survei yang dilakukan (Foto: M. Ubaidillah/genpi.co jatim)

Lukman mengakui ada perbedaan data dengan milik BPS Jawa Timur. Hal tersebut karena adanya faktor budaya dan ciri khas setiap daerah.

"Jika di Bojonegoro rumahnya kayu belum tentu mereka miskin karena masih memiliki ladang banyak. Sedangkan di Bangkalan rumahnya bagus belum tentu mereka kaya, hal tersebut karena faktor gengsi yang tinggi," katanya.

Dia menilai, untuk mengetahui kemiskinan adalah dengan melakukan langkah yang benar yakni dengan melakukan survei secara individu. Baik itu miskin, miskin ekstrem, maupun kaya.

BACA JUGA:  Wacana Pemindahan Korban Banjir Malang, Pakar: Waspada Kemiskinan

Lukman juga menyebutkan, kebijakan pemerintah kabupaten dalam penetapan angka penerima manfaat juga memiliki ketimpangan jika dilihat dari persebaran penduduk penerimanya.

Hal tersebut disebabkan penerima manfaat dari kebijakan kemiskinan hanya diambil dari 5 kecamatan dan 5 desa di masing-masing kecamatan. Dengan total keseluruhan jumlah desa yang ditetapkan adalah 25 desa per Kabupaten.

BACA JUGA:  Kemendes PDTT Gandeng FISIP UB, Berantas Kemiskinan

Jumlah itu sesungguhnya jumlah penduduk miskin ekstrem di setiap kabupaten lebih banyak dari data yang tertera pada surat keputusan Bupati.

Hasil verifikasi survei data diikuti dengan kunjungan pada penduduk miskin yang tinggal di desa lokasi survei. Data kemiskinan ekstrem mengacu pada SK Bupati Bojonegoro, Lamongan, Probolinggo, dan Bangkalan tentang data penduduk miskin ekstrim 2021. (*)

BACA JUGA:  Wapres Minta Jatim Atasi Kemiskinan, 5 Wilayah Jadi Prioritas

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya