
GenPI.co Jatim - Pemkab Tulungagung mulai memberikan lampu hijau kepada pelaku usaha tempat hiburan untuk bisa beroperasi lagi.
"Dalam ketentuan (PPKM) level 1, tempat pariwisata sudah diperbolehkan buka dengan pembatasan kapasitas pengunjung. Demikian juga dengan tempat karaoke, bioskop dan sebagainya," kata Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, Kamis (6/1).
Pun demikain, dirinya mengingtakan kepada pemilik tempat hiburan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes).
BACA JUGA: Paguyuban Pekerja Sor Terop Tulungagung Peduli Gunung Semeru
Pada tahap awal, kata Maryoto, tempat wisata dan hiburan yang dibuka lebih dulu yakni khusus keluarga.
Sedangkan untuk tempat karaoke, dia mengungkapkan akan ada assesmen dari Satgas Covid-19 Kabupaten Tulungagung.
BACA JUGA: Alun-Alun Tulungagung Ditutup, Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan
Pembukaan tempat wisata dan hiburan ini sesuai dengan Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
"Payung hukumnya adalah Imendagri Nomor 1 Tahun 2022 dan Ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Pariwisata," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto menambahkan.
BACA JUGA: Patung Batas Wilayah di Tulungagung Rusak, ini Penjelasan Pemkab
Tempat wisata dan hiburan yang ingin buka wajib mengajukan izin dan assessmen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News