
Satgas Covid-19 Tulungagung akan melakukan assesmen meliputi para pekerja tempat hiburan, penerapan protokol kesehatan, tes PCR secara berkala dan jam operasional.
"Ini tentunya harus diatur semuanya, ini akan diputuskan oleh satgas,” kata dia.
Bila pengelola tetap nekat buka tanpa mengajukan izin dan melalui assessment, siap-siap untuk diberi sanksi.
BACA JUGA: Paguyuban Pekerja Sor Terop Tulungagung Peduli Gunung Semeru
"Mulai sanksi administrasi hingga pencabutan izin sudah ada aturannya," katanya. (ant)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News