
GenPI.co Jatim - DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN), Selasa (18/1).
Artinya, wacana pemindahan Ibu Kota Indonesia dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur bakal direalisasikan.
Pakar Ilmu Politik Universitas Airlangga (Unair) Ali Sahab angkat bicara terkait hal tersebut. Menurutnya, pelaksanaan pemindahan ibu kota harus melewati sejumlah pertimbangan.
BACA JUGA: ITD Unair Jelaskan Temuan Varian Lokal, ini Katanya
Terlebih saat ini kondisi juga masih dalam situasi merebaknya kondisi pandemi covid-19.
"Kecuali, kalau tidak ada Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi bagus, itu (pemindahan IKN) bisa dilakukan," kata Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (21/1).
BACA JUGA: Dosen Unair Soal Penendang Sesajen, Bangsa ini Perlu Memaafkan
Dia menyebutkan, penanganan wabah Covid-19 dan langkah pemulihan ekonomi menjadi poin penting yang mungkin bisa menjadi pertimbangan.
"Pemindahan IKN boleh dilakukan ketika kondisi perekonomian bagus," jelas Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair itu.
BACA JUGA: Pakar Unair Ikut Komentari Penendang Sesajen Semeru, ini Katanya
Pemindahan ibu kota, kata dia, memunculkan banyak pertanyaan. Mengingat akses dan fasilitas masih dianggap belum memadai, sehingga pengerjaan pembangunan infrastruktur akan dimulai dari nol.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News