Eri Cahyadi Terbitkan Surat Edaran, Positif Covid-19 Wajib Isoter

Eri Cahyadi Terbitkan Surat Edaran, Positif Covid-19 Wajib Isoter - GenPI.co JATIM
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (foto : Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota Surabaya meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai penyebaran covid-19 varian omicron.

Imbauan itu berupa terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya nomor 001.1/1616/436.7.2/2022. SE tersebut ditujukan bagi jajaran OPD, camat, lurah, RT/RW, LPMK, dan pengelola atau pelaku tempat usaha.

Melalui SE-nya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, petugas dari pemkot telah diimbau untuk melaksanakan testing masif kepada pasien suspek, pasien yang memiliki kemungkinan kontak erat atau probabel dan masyarakat dengan riwayat pelaku perjalanan.

BACA JUGA:  Viral! Tembok 3 Meter di Singosari, ini Kata DPKPCK

Langkah-langkah itu dilakukan di fasilitas kesehatan puskesmas terdekat.

Selanjutnya, tracing kasus teekonfirmasi covid-19 dan kontak erat dilakukan tracing terintegrasi dalam jangka waktu 48 jam.

BACA JUGA:  Prakiraan Cuaca Jawa Timur Hujan Mulai Siang Hingga Dini Hari

Warga yang telah terkonfirmasi positif diminta melakukan isolasi terpusat (Isoter) berbasis wilayah yang sudah disediakan Pemkot Surabaya.

"Begitu pula dengan warga pendatang KTP non Surabaya, juga wajib Isoter dan melapor ke RT/RW serta Puskesmas setempat," kata Eri, Minggu (30/1).

BACA JUGA:  Angin Kencang di Kabupaten Malang, 2 Desa Rusak Parah

Hal itu juga berlaku bagi warga yang hasil tesnya positif, tetapi tak bergejalan maupun gejala ringan. Mereka diwajibkan menjalankan isoter.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya