
"Kami lakukan healing juga, kasusnya ramai itu kan pasti ada tekanan dari lingkungannya," ujarnya.
Inspektur Pembantu (Irban) Inspektorat Kota Surabaya Tatang Imawan mengaku, masih menunggu arahan terkait penerapan sanksi pada salah seorang oknum guru SMP Negeri 49 tersebut.
"Belum, itu nanti kaitannya dengan BKD SDM. Mengacunya tetap ke (kode etik) ASN, iya kan gak boleh lepas dari itu," terangnya. (*)
BACA JUGA: Soroti Kekerasan SMPN 49 Surabaya, Pernyataan LPA Jatim Menohok
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News