Apabila ditemukan kasus positif Covid-19, kepala sekolah diharapkan segera berkordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Berikutnya, kalau ditemukan ada yang terkonfirmasi positif Covid-19, segera kepala sekolah koordinasi dengan tim satgas, termasuk tim satgas kabupaten/kota," katanya.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 6/2022 ada sejumlah wilayah yang berstatus PPKM level 2 di Jawa Timur, di antaranya Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, dan Kediri.
BACA JUGA: 6 Siswa SMAN 1 Kota Madiun Terpapar Covid-19, PTM Dihentikan
Kemudian, Jombang, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Kabupaten Malang, Kota Pasuruan, Jember, Bojonegoro dan Bangkalan.
Sementara itu, daerah yang berstatus PPKM level 3, yakni Pamekasan. (ant)
BACA JUGA: PTM di Surabaya Tak Lagi Gunakan Shift, Terapkan Hybrid
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News