Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka di Jatim untuk daerah Level 2

Aturan Baru Pembelajaran Tatap Muka di Jatim untuk daerah Level 2 - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengunjungi salah satu sekolah di Kabupaten Gresik. (foto : Humas Pemprov Jawa Timur).

GenPI.co Jatim - Pemprov Jawa Timur mengendurkan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi wilayah dengan status PPKM level 2 menerapkan PTM maksimal 50 persen dari kapasitas.

"Sesuai dengan SE (PTM 50 persen). Jika kabupaten kota masuk level 2, maka 50 persen kapasitas kelas bisa dipergunakan," ujar Khofifah, Sabtu (5/2).

BACA JUGA:  6 Siswa SMAN 1 Kota Madiun Terpapar Covid-19, PTM Dihentikan

Dia menjelaskan, di SE Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Terdapat beberapa perbedaan dalam surat tersebut. Bila pada sebelumnya pelaksanaan PTM bersifat wajib, untuk saat ini orang tua akan menentukan anak-anak diperbolehkan mengikuti PTM.

BACA JUGA:  PTM di Surabaya Tak Lagi Gunakan Shift, Terapkan Hybrid

"Kalau dulu, sifatnya wajib PTM. Sekarang, orang tua yang akan menentukan anak mereka diizinkan masuk PTM atau hanya mengikuti pembelajaran jarak jauh atau daring," katanya.

Saat ini, kata dia, kasus Covid-19 di wilayahnya terus naik. Khofifah mengingatkan lembaga pendidikan pada tingkat apapun untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Virus Corona.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Naik, Kota Malang Berlakukan PTM 50 Persen

Mantan menteri sosial itu mengimbau siswa maupun guru yang mengalami gejala batuk, pilek dan lainnya segera melakukan tes swab PCR. Dirinya juga menyarankan untuk tidak mengikuti PTM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya