Surabaya PPKM Level 2, ini Aturan Baru Masuk Bioskop

Surabaya PPKM Level 2, ini Aturan Baru Masuk Bioskop - GenPI.co JATIM
Salah satu anggota Tim Satgas Covid-19 Kota Surabaya mengecek tanda pemisah di bangku-bangku studio bioskop. Foto: GenPI/Ananto Pradana.

GenPI.co Jatim - Pemerintah pusat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022 menetapkan Kota Surabaya berstatus PPKM level dua.

Pemkot menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya bernomor 443.2/2205/436.8.5/2022, tentang PPKM Level 2 Covid-19 tertanggal 8 Februari 2022.

Dalam SE tersebut diatur juga mengenai operasional bioskop. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengunjung.

BACA JUGA:  Surabaya PPKM Level 2, Pemkot Terbitkan Aturan Baru Pembatasan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, area bioskop wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.

Pengunjung diwajibkan melakukan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki gedung bioskop, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

BACA JUGA:  Pengumuman, Status Level PPKM Surabaya Berubah

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi tersebut berlaku juga untuk para pegawai bioskop.

"Pengunjung usia dibawah 12 tahun juga diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama," kata Eri, Kamis (10/2).

BACA JUGA:  Antisipasi Omicron Pemkot Malang Gelar PPKM Mikro

Hanya yang memiliki tanda hijau saat melakukan scan barcode PeduliLindungi saja yang diperbolehkan masuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya