Surabaya PPKM Level 2, Pemkot Terbitkan Aturan Baru Pembatasan

Surabaya PPKM Level 2, Pemkot Terbitkan Aturan Baru Pembatasan - GenPI.co JATIM
Arsip foto - Suasana aktivitas pengunjung di Tunjungan Plaza, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (18/3/2020). (ANTARA FOTO/Zabur Karuru/foc.)

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat keramaian umum usai ditetapkan masuk PPKM level 2.

Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya bernomor 443.2/2205/436.8.5/2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 tertanggal 8 Februari 2022 ditertibkan.

Salah satu poinnya, yakni mengenai jam operasional di tempat umum.

BACA JUGA:  Pengumuman, Status Level PPKM Surabaya Berubah

Terbitnya surat tersebut sebagai tindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9/2022 tentang PPKM Level Covid-19 di Wialayah Jawa dan Bali.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pusat perbelanjaan, perdagangan, pasar tradisional, toko kelontong, dan mal beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Naik, Pemkot Surabaya Gencar Operasi Prokes

Pemkot juga mengatur mengenai jumlah pengunjung yang dibatasi hanya 75 persen.

Sementara itu, untuk anak di bawah 12 tahun tetap mendapatkan izin akses dengan syarat didampingi orang tua dan menunjukkan bakti vaksin dosis pertama.

BACA JUGA:  Covid Surabaya Bisa Turun Level Dua, Asal Saran Pakar Dijalankan

"Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis lengkap untuk setiap anak yang masuk," kata Eri, Kamis (10/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya