DPRD Surabaya Siapkan Perda Khusus Hunian Bertingkat

DPRD Surabaya Siapkan Perda Khusus Hunian Bertingkat - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Bangunan Bertingkat Rusun. (foto : Diskominfo Kota Surabaya).

GenPI.co Jatim - DPRD Kota Surabaya melalui Komisi C tengah menggodok peraturan daerah (Perda) tentang hunian bertingkat, seperti apartemen, kondominium, dan rusun.

Keputusan membentuk regulasi untuk hunian bertingkat didasari atas masuknya sejumlah laporan warga, terkait pembentukan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS).

Menurut Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono, warga seharusnya bisa membentuk kepanitian tersendiri, termasuk RT dan RW nya.

BACA JUGA:  Pemkot Malang Berencana Bangun 2 Underpass, Berikut Lokasinya

"Berdasarkan peraturan daerah yang ada," kata Baktiono, Kamis (10/2).

Pembentukan Perda Inisiatif ini bakal mempertegas munculnya keberadaan RT dan RW di lingkungan hunian bertingkat.

BACA JUGA:  Surabaya PPKM Level 2, ini Aturan Baru Masuk Bioskop

Dia juga merasa hal itu sangat penting, lantaran juga diupayakan untuk menekan angka golput saat pemilu.

"Karena, para penghuni yang disana itu 60 persen tidak beridentitas di rumah susun, apartemen atau kondominium itu. Tapi, mereka masih beridentitas dengan alamat dan domisili yang lama," bebernya.

BACA JUGA:  LPA Jatim Beri Sarankan Penting, Pemkot Surabaya Harus Dengarkan

Politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, perda yang tengah dipersiapkan ini untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi bunian bertingkat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya