Status PPKM Naik, Komisi A DPRD Surabaya Minta Ketatkan Prokes

Status PPKM Naik, Komisi A DPRD Surabaya Minta Ketatkan Prokes - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Seorang menggunakan masker saat bekerja. Foto: Genpi.

Thoni menambahkan, satgas covid-19 dan Satpol PP Kota Surabaya juga diminta rutin mengecek fasilitas prokes yang ada, terutama soal aplikasi Peduli Lindungi yang ada di kawasan pusat perbelanjaan.

"Kan sudah dibatasi berapa persen kalau di mal maupun di tempat non esensial lainnya. Kalau semisal sudah sesuai kapasitas yang ditentukan, ya pengunjung harus mengerti dan petugas harus memberikan pengertian," jelasnya.

Sekedar untuk diketahui, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 443.2/2205/436.8.5/2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di Kota Surabaya.

BACA JUGA:  Covid-19 di Kota Malang Melonjak, Sutiaji Beberkan Datanya

Pembatasan di tempat-tempat umum dilakukan dengan cara mengurangi jumlah kapasitas pengunjung dan jam operasional, seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan.

Kegiatan itu dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sedangkan untuk apotik dapat buka selama 24 jam.

BACA JUGA:  Tolak Permenaker, Buruh Jatim Bakal Gelar Aksi Turun Jalan

Tak hanya itu, tempat lain, seperti restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko, area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall, juga mendapat izinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal adalah 75 persen, dengan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pada pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, wajib menerapkan prokes dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen). Serta waktu makan maksimal 60 menit. (*)

BACA JUGA:  Kabar Baik! Pasien Komorbid Bisa Vaksin, Simak Penjelasannya

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya