Buruh di Jatim Tegas Tolak Permenaker JHT BPJS

Buruh di Jatim Tegas Tolak Permenaker JHT BPJS - GenPI.co JATIM
Buruh Jawa Timur melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Jawa Timur. (Foto: Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Buruh di Jawa Timur menggeruduk kantor DPRD Jawa Timur Jalan Indrapura, Surabaya untuk menyuarakan penolakan terhadap terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022, tentang Jaminan Hari Tua (JHT), Rabu (16/2).

"Jaminan sosial JHT BPJS yang mana Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan) mengeluarkan aturan JHT, pencairan ketika buruh berusia 56 tahun kita tolak," kata Wakil Sekertaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur (Jatim) Nuruddin Hidayat.

Buruh yang tengah berunjuk rasa itu meminta pemerintah menilik ulang regulasi JHT BPJS yang sudah diterbitkan dalam bentuk Permenaker.

BACA JUGA:  Vaksin Booster Surabaya Capai 13,07 Persen, Dinkes: KIPI Ringan

"DPRD dan kami (buruh) sepakat meminta Kemenaker mengkaji ulang kebijakan (JHT BPJS) tersebut," ujarnya.

Buruh juga membawa tuntutan lainnya, yakni terkait UMK 2022 yang telah ditandatangani oleh Gubermur Jawa Timur dan dinilai tidak sesuai rekomendasi dari bupati/wali kota.

BACA JUGA:  Buruh Jatim Bakal Geruduk DPRD Jatim, Tolak Permenaker JHT BPJS

"Ada lima kabupaten/kota yang UMK gak naik sama sekali, itu kita minta revisi," ujarnya.

Sementara, para buruh langsung ditemui oleh Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Hari Putri Lesti. Politisi PDI Perjuangan itu memastikan bahwa tuntutan para buruh ini akan ditampung dan dilakukan tindaklanjut.

BACA JUGA:  Khofifah Ungkap Keunikan Oemah Batik Candi Madiun, Langka!

"Intinya rakyat curhat, kita pilah. Ada kebijakan yang dibuat pusat dan ada yang bisa dilakukan provinsi," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya