Buruh Jatim Bakal Geruduk DPRD Jatim, Tolak Permenaker JHT BPJS

Buruh Jatim Bakal Geruduk DPRD Jatim, Tolak Permenaker JHT BPJS - GenPI.co JATIM
Dokumentasi Demo buruh se-Jawa Timur di depan Gedung Negara Grahadi. (foto: Ananto Pradana/genpi.co Jatim).

GenPI.co Jatim - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menggelar aksi unjuk rasa, sebagai bentuk penolakan atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Selasa (16/2).

Melalui regulasi terbaru itu, JHT tidak boleh diambil keseluruhan jika usia dari seorang pekerja atau buruh belum menyentuh usia 56 tahun.

"KSPI serentak di seluruh Indonesia melakukan aksi demonstrasi. Khusus di Jawa Timur aksi demonstrasi di pusatkan di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur," kata Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli tertulis, Rabu (16/2).

BACA JUGA:  Khofifah Sebut Peristiwa Pantai Payangan Jember Patologi Sosial

Jazuli menyebut, buruh mendesak Pemprov dan DPRD Jawa Timur untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk membatalkan Permanker Nomor 2/2022 tersebut.

Penolakan tersebut didasari oleh Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT bertentangan dengan PP Nomor 60/2015 tentang Perubahan PP Nomor 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

BACA JUGA:  Prakiran Cuaca di Jawa Timur, Hujan Mulai Siang

"PP Nomor 60/2015 tersebut menghapuskan ketentuan yang mengatur bahwa manfaat JHT bagi peserta yang terkena PHK atau berhenti bekerja sebelum usia pensiun dibayarkan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 46/2015," lanjutnya.

Dana JHT, kata dia, bukan pemberian pemerintah, namun berasal dari iuran bersama antara buruh dan pengusaha.

BACA JUGA:  Surabaya PPKM Level 3, Begini Kondisi RSLT Kedung Cowek

"Buruh membayar 2 persen dan pengusaha 3,7 persen, sehingga totalnya menjadi 5,7 persen," terangnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya