
"Tempat kegiatan di kantor PCNU, lalu backdrop disebutkan kegiatan PCNU, tapi isinya politik praktis. Mereka sudah kami tegur secara lisan. Peringatan tertulis akan berlaku untuk PCNU se-Indonesia jika melakukan hal sama," katanya.
Dia mengingatkan, sesuai hasil keputusan Muktamar Ke-26 Tahun 1979, organisasi tidak diizinkan terlibat politik praktis.
Namun, bila itu dilakukan atas nama pribadi maka dipersilakan. "Tapi, itu tadi, jangan membawa atas nama lembaga dan kalau pribadi harus bisa bertanggung jawab," kata Gus Yahya. (ant)
BACA JUGA: PBNU Panggil Ketua PCNU Bondowoso Terkait NU Peralat PKB
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News