Wali Kota Surabaya Buka Fakta Baru Terkait Ruang Terbuka Hijau

Wali Kota Surabaya Buka Fakta Baru Terkait Ruang Terbuka Hijau - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Surabaya.(foto : Diskominfo Kota Surabaya).

GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeklaim luas ruang terbuka hijau (RTH) di wilayahnya telah melampaui standar yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Pada Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mengatur suatu kota harus mampu memenuhi luasan RTH publik minimal 20 persen.

Sementara itu di Kota Surabaya saat ini jumlah ketersedian RTH mencapai 22 persen.

BACA JUGA:  Wali Kota Surabaya Sebut PPKM Level 3 Berbasis Ekonomi Kerakyatan

"Artinya, luasan RTH publik di Kota Surabaya sudah melampaui batas minimal yang dianjurkan oleh pemerintah pusat," kata Eri, Kamis (17/2).

Total persentase RTH itu, meliputi makam seluas 284,95 hektar, lapangan dan stadion 361,08 hektar, dan telaga/waduk/boezem 198,23 hektar.

BACA JUGA:  Wali Kota Eri Beri Kabar Soal Omicron, Mencengangkan

Tak hanya itu, luasan RTH lainnya yakni dari fasilitas umum dan fasilitas sosial permukiman pendudukan seluas 205,50 hektar, kawasan lindung 4.570,33 hektar, taman hutan raya (Tahura) 66,03 hektar, dan taman dan jalur hijau (JH) 1.672,75 hektar.

Total luasan RTH yang ada di Kota Surabaya, yakni 7.358,87 hektare atau 22 persen dari angka luasan kota secara keseluruhan.

BACA JUGA:  Kota Malang PPKM Level 3, Wali Kota Sutiaji Beberkan Penyebabnya

Eri menjelaskan, di kota sepadat Surabaya keberadaan RTH sangat dibutuhkan untuk mereduksi gas karbon dioksida (CO2) yang tercatat sebanyak 642.794,59 ton per tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya