
Dalam proses tipiring, pada 23 Februari 2022 nanti akan dilakukan sidang oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tetapi dalam perwal tersebut hanya sanksi administratif, tidak boleh pidana di dalam perda.
“Sanksi administratif ini mulai dari sanksi sosial. Kalau untuk pelaku usaha mulai dari teguran tertulis, denda administrasi, penutupan sementara sampai rekomendasi pencabutan izin,” tegas Rahmat.
Menurutnya, jika ditemui pelanggar yang pertama kali melakukan pelanggaran maka tidak akan diberi sanksi administratif. Melainkan hanya sebatas teguran atau sanksi sosial bagi pelanggar perorangan, kalau pelaku usaha teguran tertulis dan pembinaan oleh Satpol PP Kota Malang.
BACA JUGA: 2 Jenis Vaksin Booster di Malang Habis, Menunggu Distribusi
“Kalau melanggar lagi akan dikenakan denda administrasi. Kalau pelanggaran berat, sanksi administrasinya penutupan dengan disegel,” tuturnya. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News