GenPI.co Jatim - Satpol PP Kota Malang memperketat protokol kesehatan (prokes), pihaknya juga menindak para pelanggar. Hal ini dilakukan untuk menegakkan aturan penerapan prokes di sana.
Tindakan prokes yang gencar dilakukan Satpol PP Kota Malang dalam sepekan terakhir tercatat sudah ada empat pelanggar.
Kepala Bidang Ketentraman Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan teguran tertulis telah diberikan kepada para pelaku usaha.
BACA JUGA: 2 Jenis Vaksin Booster di Malang Habis, Menunggu Distribusi
Teguran yang diberikan Satpol PP Kota Malang di antaranya berada di empat lokasi berbeda mulai dari E29 Cafe, Backroom, Cafe Kopi Asri, dan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada Alfamart.
Kegiatan operasi ini dilakukan karena saat ini Kota Malang sedang mengalami tren kenaikan kasus Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya akan secara rutin melakukan operasi untuk mengajak masyarakat melindungi diri sendiri dan orang lain di sekitar.
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca di Jawa Timur, Waspada Cuaca Buruk
“Penindakan yang dilakukan Satpol PP terkait protokol kesehatan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020,” jelas Rahmat saat dikonfirmasi oleh GenPI.co Jatim, Jumat (18/2).
Regulasi covid-19 tersebut, juga digunakan sebagai acuan dalam penanganan bencana nasional.
BACA JUGA: Tempat Wisata di Kota Kediri Tetap Buka Saat PPKM Level 3, Asal!
“Sanksi di dalam perda itu, maksimum tipiring maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta. Aturan itu juga tertuang pada Perwali no. 30 tahun 2022," terangnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News