MUI Jatim Keluarkan Fatwa Terkait Kegiatan Ritual Maut di Jember

MUI Jatim Keluarkan Fatwa Terkait Kegiatan Ritual Maut di Jember - GenPI.co JATIM
Para ulama dalam Sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur yang membahas ritual Kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara di kantor MUI Jatim di Surabaya, Kamis (17/2/2022). ANTARA/HO-MUI Jatim

GenPI.co Jatim - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim mengeluarkan fatwa terkait ajaran dan kegiatan kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara di Jember.

Ketua MUI Jawa Timur KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah mengatakan, hasil Komisi Fatwa menetapkan kegiatan kelompok yang menggelar ritual berujung maut di Pantai Payangan itu menyalahi syariat Islam dan termasuk sesat.

"Terkait ketentuan hukum, Komisi Fatwa telah melakukan kajian dan pembahasan mendalam, sehingga menetapkan bahwa ajaran dan kegiatan kelompok itu menyalahi syariat Islam dan termasuk kelompok sesat," ujarnya, Jumat (18/2).

BACA JUGA:  Tok! MUI Probolinggo Keluarkan Maklumat OTT KPK, ini Isinya

Dia menjelaskan, ada lima alasan yang menjadi pijakan yang menjadi landasan keputusan tersebut.

Pertama, kegiatan Kelompok Tunggal Jati Nusantara haram karena bertentangan dengan salah satu prinsip dasar syariat, yaitu al-hifdz al-nafs (menjaga jiwa).

BACA JUGA:  Sudah Boleh Pulang, Keluarga Ketum MUI Punya Permintaan Khusus

Kedua, dalam pelaksanaan ritual terjadi ikhtilath (perbauran) antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan gelap yang diharamkan syariat Islam.

Ketiga, saat ritual mengucapkan salam pembuka dengan mantra tertentu kepada Nyi Roro Kidul yang diyakini sebagai penguasa laut selatan.

BACA JUGA:  Ketum MUI Kecelakaan, Saat ini Dirawat di RS Islam Surabaya

Keempat, adanya sesajen berupa degan hijau, kembang telon, minyak basalwa biru, kinangan lengkap dan lima macam buah buahan. Mereka menganggap bila sesajen tersebut dibawa ombak, maka sudah diterima.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya