
"Hal itu merupakan bentuk kesesatan dengan mengacu pada pedoman kriteria sesat oleh MUI, yakni meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syar'i (Al-Quran dan al-Sunnah)," katanya.
Kelima, menafsirkan Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
"Keputusan yang berdasarkan lima alasan itu dilakukan setelah menelaah data investigasi dari MUI Kabupaten Jember dan masukan dari peserta sidang Komisi Fatwa MUI Jawa Timur," ungkapnya.
BACA JUGA: Tok! MUI Probolinggo Keluarkan Maklumat OTT KPK, ini Isinya
MUI Jawa Timur meminta pemerintah mengabil langkah tegas berupa larangan terhadap segala bentuk kegiatan kelompok Padepokan Tunggal Jati Nusantara.
"Kedua, menyerukan kepada umat Islam untuk tidak terpengaruh dengan aliran sesat tersebut," ungkapnya.
BACA JUGA: Sudah Boleh Pulang, Keluarga Ketum MUI Punya Permintaan Khusus
Pihaknya juga mengimbau para pengikut kelompok Tunggal Jati Nusantara agar segera bertaubat dan tidak kembali lagi mengamalkan ajarannya.
Dirinya berharap para ulama di Jember memberikan bimbingan dan petunjuk pada pengikut Kelompok Tunggal Jati Nusantara. (ant)
BACA JUGA: Ketum MUI Kecelakaan, Saat ini Dirawat di RS Islam Surabaya
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News