Kecelakaan Bus versus Kereta Api Tulungagung, KAI Angkat Bicara

Kecelakaan Bus versus Kereta Api Tulungagung, KAI Angkat Bicara - GenPI.co JATIM
Suasana evakuasi bangkai bus pariwisata PO Harapan Jaya yang tertabrak KA Rapih Doho di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Desa Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (27/2/2022). Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 05.00 WIB itu menyebabkan lima dari 43 penumpang termasuk awak bus, meninggal dunia dan 14 lainnya luka-luka dan harus dilarikan ke RSUD dr. Iskak Tulungagung untuk mendapat pertolongan kedaruratan medis. ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko (ANTARA FOTO/Destyan Sujarwoko)

"Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 3, bahwa KAI berhak menutup perlintasan sebidang yang tidak terdaftar, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari dua meter," katanya.

Data KAI masih ada 1.696 merupakan perlintasan liar atau tidak terjaga.

"KAI berharap, kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang terus ditekan melalui peran masing-masing pihak sesuai kewenangannya dan peningkatan kedisiplinan para pengguna jalan saat berlalu lintas," katanya.

BACA JUGA:  Bus Trans Semanggi Suroboyo Mulai Beroperasi, ini Rutenya

Joni juga menyebutkan, kecelakaan tersebut telah merusak sarana kereta api berupa kereta penumpang, lokomotif, serta keterlambatan perjalanan KA.

Pihaknya akan menuntut pengusaha bus akibat kerugian yang dialami KAI.

BACA JUGA:  Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Bandung Akhir Bulan ini, Buruan!

Karena sesuai aturan, harusnya pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Joni.

BACA JUGA:  Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Surabaya-Semarang Maret

KAI juga menyampaikan duka atas adanya korban jiwa dan luka yang dialami para penumpang bus. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya