
Jika di tahun sebelumnya anggaran berada di Dinas Sosial (Dinsos), namun kali ini hal itu dipegang langsung oleh DPRKPP.
Dana perbaikan satu rumah dipatok sebesar Rp35 juta. Biaya tersebut diplot di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News