Pengerjaan Rutilahu Tak Sembarangan, ini Syarat Pemkot Surabaya

Pengerjaan Rutilahu Tak Sembarangan, ini Syarat Pemkot Surabaya - GenPI.co JATIM
Ilustrasi petugas melakukan proses pengerjaan perbaikan rumah melalui program Rutilahu dari Pemkot Surabaya. (Foto: Diskominfo Kota Surabaya).

Irvan menjelaskan, soal persyaratan warga penerima, yakni mereka yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kota Surabaya. Namun, masih dimungkinkan juga dengan surat keterangan domisili dari kelurahan masing-masing.

Kondisi rumahnya yang tak layak huni, yakni korban kebakaran atau terdampak bencana alam.

Hal tersebut nantinya diajukan sebagai rekomendasi oleh Ketua RT dan RW yang diketahui oleh lurah.

BACA JUGA:  Libur Panjang, Okupansi Penumpang KA Meningkat, ini Jumlahnya

Irvan menambahkan, persyaratan lain, mengharuskan calon penerima program Rutilahu menyertakan sejumlah dokumen atau berkas pernyataan, seperti surat pernyataan rumah/tanah tidak dalam sengketa dan akan menghuni sendiri rumah yang direhab dengan diketahui secara kewilayahan oleh Ketua RT, Ketua RW, serta lurah.

Surat pernyataan lain, yakni yang menyatakan bahwa penerima belum sama sekali menerima program perbaikan dari pemerintah. Kemudian, berkas yang memuat kesedian penghuni tak menjuak atau melakukan penyewaan rumah hasil Rutilahu dalam rentang wakru lima tahun.

BACA JUGA:  Anggaran Rutilahu Pemkot Surabaya Sudah Ada, Siap Rehab 800 Rumah

Surat tersebut nantinya harus ditandingani di atas materai.

"Setelah diperbaiki, rumahnya tidak boleh dijual atau disewakan. Ini harus diperhatikan secara serius oleh penerima manfaat program Rutilahu," ujarnya.

BACA JUGA:  Aturan Baru e-HAC untuk Perjalanan Udara, ini Panduan Mengisinya

Sementara itu, pada 2022 ini Pemkot Surabaya memasang target Rutilahu di 800 hunian warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya