
GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota Surabaya menyertakan sejumlah persyaratan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kepada warga yang berhak mendapatkannya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Irvan Wahyudrajad menyebut, proses perbaikan bisa berjalan dengan melihat sejumlah syarat yang telah ditentukan.
Pertama, warga penerima program Rutilahu merupakan penduduk Kota Surabaya yang terdaftar di dalam program MBR.
BACA JUGA: Libur Panjang, Okupansi Penumpang KA Meningkat, ini Jumlahnya
Mereka juga sebelumnya sama sekali tak pernah menerima Rutilahu, kecuali untuk korban bencana alam.
Rutilahu, kata Irvan, bisa dilakukan pada rumah atau lahan yang kepemilikannya secara fisik dikuasai oleh penerima manfaat dan jelas batas-batasnya.
BACA JUGA: Anggaran Rutilahu Pemkot Surabaya Sudah Ada, Siap Rehab 800 Rumah
Secara detail, rumah tersebut terdapat dinding atau atap dalam kondisi rusak maupun lapuk yang berpotensi mengancam keselamatan penghuni.
Pada posisi lantai, lebih rendah ketimbang jalan atau lantai terbuat dari tanah, papan, bambu, semen maupun keramik yang kondisinya rusak.
BACA JUGA: Aturan Baru e-HAC untuk Perjalanan Udara, ini Panduan Mengisinya
"Rumah yang tidak memiliki jamban atau sudah memiliki jamban, tetapi kondisinya kurang layak, kurang pencahayaan dan sirkulasi udaranya," lanjutnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News