GenPI.co Jatim - Kota Madiun menjadi daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 sesuai Inmendagri Nomor 13/2022.
Pun demikian Pemkot Madiun belum melakukan pembatasan super ketat pada beberapa kegiatan masyarakat.
"Sementara ini untuk kegiatan masyarakat dalam upaya pemulihan ekonomi biar jalan dulu," ujar Wali Kota Madiun Maidi, Sabtu (5/2).
BACA JUGA: Duh, Pasien Positif Covid-19 di Kota Madiun Tembus 247 Orang
Pertimbangannya, tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di rumah sakit rujukan masih tergolong wajar.
Data yang disampaikan Maidi, bed occupancy rate atau BOR di wilayahnya masih 30 persen.
BACA JUGA: Pemkot Madiun Masih Berlakukan PTM Terbatas, Imbas Covid-19
Maidi tetap mengimbau masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Kegiatan keramaian dan kerumunan tetap kami rem sesuai Inmendagri Nomor 13/2022. Tapi, ekonomi masyarakat jangan sampai tersendat," katanya.
BACA JUGA: Ketua RW di Kota Madiun Tersenyum Lebar, Pemkot Kucurkan Rp9 Juta
Pembatasan super ketat akan dilakukan apabila BOR mencapai 90 persen atau kondisi penularan Covid-19.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News