Tenaga Kontrak di Pemkot Surabaya Bisa Sedikit Bernapas Lega

Tenaga Kontrak di Pemkot Surabaya Bisa Sedikit Bernapas Lega - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Balai Kota Surabaya (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

GenPI.co Jatim - Pemkot Surabaya memastikan mempertahankan tenaga kontrak untuk memenuhi formasi di satu perangkat daerah atau instansi.

Pemerintah kota telah menghitung jumlah kebutuhan tenaga honorer di satu perangkat daerah dengan analisis beban kerja (ABK).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rachmad Basari mengatakan, pemenuhan tenaga pada perangkat daerah mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:  Anggaran Rp72 Miliar Seragam Gratis Surabaya Bisa Saja Kurang

"Setiap perangkat daerah itu kekurangannya berapa, seharusnya berapa, exsistingnya berapa. Dibutuhkan lah tenaga penunjang yang berkontrak langsung dengan perangkat daerah," ujarnya, Senin (7/3).

Basari menyebut, berdasarkan eSDM BKPSDM tahun 2018 terdapat 14.480 orang pegawai. Jumlah itu menurun pada 2022 menjadi 12.253 orang.

BACA JUGA:  Wali Kota Surabaya Beberkan Update Covid-19, Menggembirakan

Menyusutnya jumlah pegawai ini disebabkan beberapa faktor, mulai dari pensiun, pindah, hingga meninggal dunia.

"Dari jumlah PNS yang pensiun rata-rata 700-800 orang, sehingga kekurangan formasi pegawai dipengaruhi moratorium (penerimaan CPNS, red) di 2020," jelasnya.

BACA JUGA:  Duh, Sungai di Surabaya ini Menjadi Lautan Sampah

Pihaknya pun memenuhi kekurangan tersebut dengan tenaga kontrak yang berdasarkan pada ABK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya