Tenaga Kontrak di Pemkot Surabaya Bisa Sedikit Bernapas Lega

Tenaga Kontrak di Pemkot Surabaya Bisa Sedikit Bernapas Lega - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Balai Kota Surabaya (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

Perhitungan melalui ABK, formasi pegawai pada suatu perangkat daerah bisa tercukupi dan tak tumpang tindih dalam soal bidang pekerjaan.

PNS tetap ditempatkan pada bidang kerja masing-masing sesuai keahlihan, sedangkan kekurangannya diambil dari tenaga kontrak atau PPPK.

"Terhadap hasil ABK, Bapak Wali Kota mengeluarkan kebijakan untuk mempertahankan tenaga kontrak yang saat ini sudah bekerja dan diberdayakan secara optimal," katanya.

BACA JUGA:  Anggaran Rp72 Miliar Seragam Gratis Surabaya Bisa Saja Kurang

Soal hak-hak keuangan, Basari menjelaskan, penghasilan seorang PNS Golongan II/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar lebih kurang Rp2 juta.

PNS Golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan penghasilan per bulannya lebih kurang Rp2,5 juta. Selanjutnya Golongan IV/c dengan masa kerja 18 tahun mendapatkan penghasilan lebih kurang Rp4,3 juta.

BACA JUGA:  Wali Kota Surabaya Beberkan Update Covid-19, Menggembirakan

Soal pemberian hak-hak keuangan kepada tenaga selain ASN, Pemkot Surabaya telah menghitung jumlah yang dibayarkan sesuai dengan ketentuan dan berdasarkan kajian dengan melibatkan tenaga ahli.

"Kami memberdayakan yang sudah ada dan dioptimalkan," terangnya.

BACA JUGA:  Duh, Sungai di Surabaya ini Menjadi Lautan Sampah

Soal tenggat waktu kontrak, Basari mengatakan, kebijakan PPPK muncul pada tahun 2019 dengan durasi kontrak selama lima tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya