Pemkot Surabaya Segera Batasi Penggunaan Kantong Plastik

Pemkot Surabaya Segera Batasi Penggunaan Kantong Plastik - GenPI.co JATIM
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro. (Foto: Diskominfo Surabaya via JPNN).

GenPI.co Jatim - Pemerintah Kota Surabaya bakal segera menetapkan aturan pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar.

Berkas-berkas tersebut masih kini berada di Bagian Hukum Pemkot Surabaya dan menunggu proses penandatanganan.

"Belum ditandatangani (Perwali pembatasan kantong plastik). Tetapi sudah kami sampaikan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro saat ditemui media, Selasa (15/4).

BACA JUGA:  Disporapar Kota Malang Lakukan Tindakan Tegas, ini Tujuannya

Hebi menyebut, regulasi tersebut sebenarnya bisa terlaksana pada Februari 2022. Namun, dikarenakan beberapa hal, akhirnya penetapan tak jadi dilakukan.

"Ternyata luput, masih ada beberapa yang diperbaiki," terangnya.

BACA JUGA:  Hore! Taman di Surabaya Bakal Buka Lagi, Siap-Siap

Jika Perwali itu sudah diresmikan, masyarakat dan para pedagang diminta tak menggunakan kantong plastik sebagai wadah belanjaan.

"Kalau misal pakai kantong belanjaan jangan pakai plastik, harus membawa dari rumah," ujarnya.

BACA JUGA:  Sutiaji Saran Instal MiChat untuk Lurah dan Camat, ini Alasannya

Dia menambahkan, sembari menunggu pengesahan Perwali tentang pembatasan kantong plastik, pihak terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya